TIM SIADPA PA BANDUNG BERSIAP MENGHADAPI PENILAIAN

Published By Agun
Bandung | www.pa-bandung.go.id

TIM SIADPA PA BANDUNG BERSIAP MENGHADAPI PENILAIAN IMPLEMENTASI SIADPA PLUS

Published By Agun
Bandung | www.pa-bandung.go.id
Image and video hosting by TinyPic
Menindak lanjuti Surat Dirjen Badilag Nomor : 1026/DJA./HM.00/VI/2012  tentang penilaian implementasi siadpa plus. Tim SIADPA Pengadilan Agama Bandung berkoordinasi dengan seluruh jajaran dan pegawai Pengadilan Agama Bandung untuk mulai mempersiapkan data-data yang berhubungan dengan penilaian tersebut seperti diantaranya mempersiapkan data LIPA1 sampai LIPA 8, juga memperbaiki validasi data yang masih kurang akurat dengan Blangko-Blangko dari gugatan sampai dengan putusan.

dengan adanya penilaian tersebut diharapkan Pengadilan Agama Bandung bisa lebih baik dalam rangka Penerapan/Implementasi SIADPA Plus

Anak Luar Nikah Dalam Putusan MK

ANAK LUAR NIKAH
DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI*
oleh
Dr. H, Habiburrahman, MHum.**
Telah terjadi kehebohan di dunia maya; di media massa mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 17 Februari 2012 tentang Anak Luar Nikah. Tanggal 22 Februari 2012 ketika saya berada di Bali guna sesuatu kegiatan, saya ditelepon seseorang hakim pada peradilan agama, yang menceritakan kehebohan di kalangan masyarakat yang peduli hukum, antara pihak-pihak yang mendukung dan pihak-pihak yang menentangnya. Setelah kembali keJakarta, mulailah mencari koran-koran terbitan pasca adanya putusan MK tersebut, ada tulisan Nurul Irfan, saksi ahli dalarn judicial reyiew UU No. 1 Tahun 1974, yang antara lain menulis: "Jika tambahan rumusan pasal itu dipahami hanya dari sudut kalimat semata-mata maka akan sangat wajar jika akhirnya menuai kontroversi. Oleh sebab itu, pemahaman runtut dan komprehensif sangat dibutuhkan agar tidak salah paham. Meminjam istilah ulumul qur’an dan ulumul hadits, rumusan pasal ini harus dikaitkan  dengan asbabun nuzul atau asbabul wurud yang melatar belakanginya".
Sebaliknya Muh. Nursalim Kepala KUA Kecamatan Gemolong, Sragen dan Kandidat Doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menanggapi dukungan Nurul Irfan di atas, dengan judul Ijtihad Liar MK, menyimak pembelaan Jubir MK di Media TV rencana MUI akan mengeluarkan fatwa tentang isi putusan MK tersebut dan lain sebagainya.
Sejak awal sudah terniat untuk ikut memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut, tapi beban tugas yang begitu menumpuk, sehingga agak terlambat selesainya tulisan ini.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, telah menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh para Pemohon: Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim dan Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono. Pemohon mendalilkan bahwa ianya dirugikan hak konstitusionalnya disebabkan diperlakukan berbeda di muka hukum terhadap status hukum perkawinannya oleh undang-undang.
- Bahwa pernikahan yang telah dilakukan oleh Pemohon adalah sah dan hal itu juga telah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inhracht van gewijsde) sebagaimana tercantum dalam amar Penetapan atas Perkara Nomor 46/Pdt.P/2008/PA.Tgrs tanggal 18 Juni 2008, halaman ke-5, alinea ke-5 yang menyatakan: Bahwa pada tanggal 20 Desember 1993, di Jakarta telah berlangsung pemikahan antara Pemohon (Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar lbrahim) dengan seoran laki-laki bernama Drs. Moerdiono, dengan wali nikah almarhum H. Moctar Ibrahim, disaksikan oleh 2 orang saksi, masing-masing bernama almarhum KH. M. Yusuf Usman dan Risman, dengan mahar berupa seperangkat alat shalat, uang 2.000 Riyal (mata uang Arab), satu set perhiasan emas, berlian dibayar tunai dan dengan ijab yang diucapkan oleh wali tersebut dart qobul diucapkan oleh laki-laki bernama Drs. Moerdiono;
- Bahwa Pemohon merupakan pihak yang secara langsung mengalami dan merasakan hak konstitusionalnya dirugikan dengan diundangkannya UU Perkawinan terutama berkaitan dengan Pasal} Ayat (2) dan Pasal 43 Ayat (1). Pasal ini ternyata justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon berkaitan dengan status perkawinan dan status hukum anaknya yang dihasilkan dari hasil perkawinan;
- Bahwa hak konstitusional Pemohon yang telah dilanggar dan merugikan tersebut adalah hak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 B Ayat (1) dan Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 28B Ayat (1) dan (2) UUD 1945 tersebut, maka Pemohon dan anaknya memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pengesahan atas pernikahan dan status hukum anaknya. Hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon telah dicederai oleh norma hukum dalam UU Perkawinan. Normahukum ini jelas tidak adil dan merugikan karena perkawinan Pemohon adalah sah dan sesuai dengan rukun nikah dalam Islam. Merujuk ke norma konstitusionalyang termaktub dalam Pasal 2B8 Ayat (1) UUD 1945 maka perkawinan Pemohon yang dilangsungkan sesuai dengan rukun nikah adalah sah tetapi terhalang oleh Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan. Norma hukum yang mengharuskan sebuah perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku telah mengakibatkan perkawinan yang sah dan sesuai dengan rukun nikah agama Islam (norma agama) menjadi tidak sah menurut norma hukum. Kemudian hal ini berdampak ke status anak yang dilahirkan Pemohon ikut tidak menjadi sah menurut norrna hukum dalam UU Perkawinan. Jadi, jelas telah terjadi pelanggaran oleh norma hukum dalam UU Perkawinan terhadap perkawinan Pemohon (norma agama).
Dalam petitumnya Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memutus:
1.  Menerima dan mengabulkan Permohonan Uji Materiil Pemohon untuk seluruhnya;
2.  Menyatakan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan, bertentangan Pasa] 28B Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945;
3.  Menyatakan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Atau jika majelis hakim berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil adilnya (ex aequo etbono);
PENJELASAN DPR tentang pasal-pasal dalam UU Perkawinan yang dituntut Pemohon antara lain sebagai berikut:
- alasan para Pemohon tidak dapat mencatatkan perkawinannya karena UU Perkawinan pada prinsipnya berasas monogami adalah sangat tidak berdasar. Pemohon tidak dapat mencatatkan perkawinannya karena tidak dapat memenuhi persyaratan poligami sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan. Oleh karena itu, sesungguhnya persoalan para Pemohon bukan persoalan konstitusionalitas norma melainkan persoalan penerapan hukum yang tidak dipenuhi oleh para Pemohon;
- DPR berpandangan bahwa perkawinan yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dapat diartikan sebagai peristiwa perkawinan yang tidak memenuhi syarat formil, sehingga hal ini berimplikasi terhadap hak-hak keperdataan yang timbul dari akibat Perkawinan termasuk anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Perlu disampaikan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berimplikasi terhadap pembuktian hubungan keperdataan anak dengan ayahnya. Dengan demikian, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat tersebut, tentu hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya;
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI antara lain:
- Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon, adalah pengujian konstitusionalitas Pasd 2 Ayat (2) UU 1/1974 yang menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku", dan Pasal 43 Ayat (l) UU 1 tahun 1974 yang menyarakan ,'Anak yang dilahirkan diluar perkawinan  hanya manpunyai hubungan perdata degan ibunya dan keluarga ibunya", khususnya mengenai hak untuk mendapatkan status hukum anak;
-   Pencataran merupakan kewajiban administratif yang diwajibkan berdasarkan peraruran perundang-undangan. Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari masingmasing pasangan calon mempelai. Diwajibkannya pencatatan Perkawinan oleh negara melalui peraturan perundang undangan merupakan kewajiban administratif. Makna pentingnya kewajiban adminisuatif berupa pencatatan perkawinan tersebut, menurut Mahkamah, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dari perspekrif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka fungsi Negara memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab Negara dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undang {fide Pasal 28 I Ayat (4) dan Ayat (5) UUD 1945}. Sekiranya pencatatan dimaksud dianggap sebagai pembatasan, pencatatan demikian menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusional karena pembatasan ditetapkan dengan unJang-undang dan dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945].
Kedua,pencatatan secara administratifyang dilakukan oleh negara dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangar luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta autentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan yang bersangkutan dapat terselenggara secara efektifdan efisien. Artinya, dengan dimilikinya bukti autentik perkawinan, hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti pembuktian mengenai asal usul anak dalam Pasal 55 UU 1/1974 yangmengatur bahwa bila asal usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta autentik makamengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang berwenang. Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila dibandingkan dengan adanya akta autentik sebagai buktinya;
-       bahwa pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legalmeaning) frasa  “yangdilahirkan di luar perkawinan”, untuk memperoleh jawaban dalam perspektif yang lebih luas perlu dijawab pula permasalahan terkait, yaitu-permasalahan tentang sahnya anak;
Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan sperrnatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya. Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu. Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan, yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dengan seorang lakilaki, adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek hukumnya meriputi anak, ibu, dan bapak. Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapdk tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki rersebut sebagai bapak;
-    Dengan demikian, terlepas dari soar prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah sering kali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinanya masih dipersengketakan;
ABSTRAK HUKUM:
Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi di atas, dapat dikemukakan abstrak hukum anrara lain:
1. Pencatatan perkawinan sebagai pembatasan, pembatasan tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusionar karena ditetapkan dengan undang-undang;
2. Pencatatan perkawinan melahirkan bukti yang semp,rna dengan suatu akta autentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara ierkait dengan hak-hak yang timbur dari suatu perkawinan yang bersangkutan dapat terselenggara secara efektif dan efisien;
3. Hubungan anak dengan seorang raki-raki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan ' perkawinan, akan teapi dapaiyuga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki rersebut sebagai bapak;
Menurut hemat penulis telah terjadi kontradiksi anarapoin l dan 2 dengan poin 3. Poin 1 dan 2 pencatatan perkawinan merupakan suatu yang imperatif dan diakui negara, sebaliknya poin 3 mementahkan keharusan adanya pencatatan dan bahkan kumpul kebo pun menjadi legal.
Badan peradilan, khususnya peradilan perdata baik di peradilan umum maupun peradilan agama sebagai peradilan negara telah menjalankan ketentuan poin 1 dan 2 tersebut, dan oleh karenanya suatu perkawinan siri sekalipun, meskipun perkawinan tersebut sah menurut agama, akan tetapi karena tidak dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah, atau tidak dicatatkan pada Catatan Sipil, maka segala pengaduan/tuntutannya ke pengadilan perdata yang berkaitan dengan perkawinan yang tidak tercatat tersebut, seperti: gugatan perceraian, nafkah anak, kewarisan, harta bersama, dan sebagainya di luar kewenangan absolut pengadilan. Dengan kata lain hubungan hukum antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri tersebut tidak diakui negara hukum Indonesia, atau dengan kata lainnya lagi: "sah" menurut agama, "tidak sah" menurut undang-undang.
Undang-Undang Nomor 1 Thhun 1974 tentang Perkawinan, Iahir setelah pemuda-pemudi Islam berdemo di depan Gedung DPR-RI. Mereka jihad dan tidak takut dengan aparat yang memanggul senjata, bulldozer, dan gas air mata. Para pemuda-pemudi di barisan terdepan membela protes Ulama-ulama Indonesia yang menolak RUU Perkawinan yang sedang dibahas di DPR, tersebut, karena konsep awalnya RUU tentang Perkawinan tersebut identik dengan hukum perkawinan ala Hukum Perdata Barat (BW). Ternyata demo pemuda-pemuda Islam yang mendukung penolakan Ulama-ulama Indonesia tersebut membuahkan hasil, yaitu masuknya nilai-nilai Islam seperti perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang
Maha Esa), perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, ketentuan waktu tunggu (iddah) bagi wanita yang putus perkawinannya dan lain-lain. Bandingkan hukum perkawinan ala Perdata Barat (BW) mulai Pasal 27 sampudengan Pasal495, perkawinan hanya hubungan keperdataan saja, artinyalaki-laki dan perempuan boleh bergaul bebas atas dasar senang sama senang, oleh karenanya di Barat, merupakan hal yang biasa seorang perempuan mempunyai anak tanpa kawin, bukan merupakan suatu aib. Apakah hal seperti di dunia Barat seperti itu, akan dilegalkan juga di Indonesia???
Khusus bagi umat Islam, lembaga perkawinan amat sakral, dari rakyat jelata         yang hidup di kolong jembatan hingga pemimpin negara menjaga kesakralan tersebut. Mereka mencita-citakan susunan keluarga yang baik, memperoleh anak keturunan yang baik-baik pula, oleh karenanya mereka patuhi ketentuan agama Islam, memenuhi syarat rukun nikah, membayar mahar, mengadakan walimahan/resepsi agar masyarakat sekeliling mengetahuinya.
Setiap ada upacara pernikahan, doa dari segenap yang hadir di perhelatan tersebut antara lain, memanjatkan permohonan kiranyaAllah memberkahi rumah tangga keduanya, tercapai keluarga yang sahinah, mawaddah, warahmah.
Doa-doa segenap lapisan masyarakat Muslim ini akan tertolak semuanya, bila isi putusan MK tersebut dijalankan-khususnya mengenai hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan raki-laki tersebut sebagai bapak-. Betapa hancurnya rumah tangga-rumah tangga yang tadi aman tenteram , sakinah, mawaddah, warahmah, bila tiba-tiba sang suami, ayah, kakek mereka dipanggil porisi untuk divisum, akan diambil darahnya untuk tes DNA, karena ada seorang perempuan dan boleh jadi PSK menuduh sang suami, ayah, kakek tersebut menggaulinya, dan anak yang ia lahirkan adalah anak laki-laki yang dituduh tersebut. MK boleh saja berdalih "demi kepentingan anak", tapi bandingkan manfaat bagi si anak dengan mudarat yang ditimbulkan oleh pengaduan-pengadua perempuan nakal tersebut bagi rumah tangga-rumah tangga yang baik-baik. Dengan bahasa lain “daf’udh-dharar muqaddamun 'ala jalbil mashalih”. Kerusakan yang akan ditimbulkan oleh penerapan putusan MK tersebut lebih besar, dibandingkan manfaatnya yang hanya membela seorang anak.
Tuhan menyebut terlebih dahulu perempuan daram pembuat mesum baru diiringi oleh laki-laki, implementasinya di masyarakat memang demikian. Siapakah yang berdemo anti-RUU PORNOGRAFI kalau bukan para perempuan, dalam demo tersebut ada yang berpakaian sangat minim, membuka bagian dada, mempertontonkan paha, dan sebagainya. Belum lagi yang praktik-praktik menjuar diri dengan tarif, para PSK, dan lain-lain. Bila perbuatan mesum mesum demikian mendapat perlindungan hukum, berarti tidak beda dengan hukum perdata Barat, bahwa hubungan laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri hanya merupakan hubungan keperdataan saja.
Dalih melindungi kepentingan anak yang tidak berdosa tidak harus melegalkan kumpul kebo dan tujuan putusan MK tersebut minimar memberi ancaman rasa takut kepada laki-laki berbuat seenaknya, har ini juga tidak adil, mengapa laki- laki saja yang harus dibikin jera (kapok), sebaliknya perempuan bahkan dilindungi.
Berkaitan dengan kasus yang diputus oreh MK tersebut, sepeni dikemukakan bahwa terdapat fakta adanya penetapan pengadilan Agama Tigaraksa Banten. yang menyatakan sah perkawinan antara Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim dengan Drs. Moerdiono. penetapan pengadilan agama tersebut seharusnya dipertanyakan, apa yang menjadi dasar/alas an didalam posita surat permohonan Pemohon? Pada dasarnya seseorang tidak diperborehkan melakukan perkawinan kedua (poligami), kecuali telah ada izin dari pengadilan. Untuk mendapat izin berpoligami dari pengadilan harus telah memenuhi persyararan yang ditentukan oleh undang-undang. Menjadi pertanyaan: apakah Drs. Moerdiono  sewaktu akad nikah dengan Hj. Aisyah Mochtar belum mempunyai istri, atau seorang duda?, sehingga demikian saja pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan permohonan pengesahan perkawinan tersebut.
Tuntutan Pemohon Hj. Aisyah Mochtar agar pasal tentang pencatatan perkawinan ditinjau ulang oleh MK, karena inkonstitusional (pencatatan perkawinan orang-orang yang beragama Islam pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan bagi yang beragama lain pada catatan sipil) tentu tidak akan tercapai, karena selain upacara akad nikahnya tidak melapor dan tidak minta dihadiri oleh PPN setempat,  juga belum ada izin poligami dari pengadilan. Umum mengetahui, bahwa Drs. Moerdiono pada saat perkawinannya dengan pemohon tersebut, masih mempunyai isfri.
Tuntutan berikutnya mengenai Pasal 43 mengenai status anak yang oleh UU hanya diakui sebagai anak dari ibu, dalam hal ini MK mengabulkan sehingga terjadilah kehebohan. sebagaimana analisis dalam 'Abstrak Hukum', di atas dinyatakan, bahwa selain pencaratan yang diwajibkan oleh UU tidak bertentangan dengan konstitusi, juga merupakan alat bukti autentik dalam hubungan keperdataan sebagai suami-istri, anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut sah dan diakui negara, diakui hak-haknya sebagai anak seperti: untuk mendapatkan akta kelahiran, mendapat nafkah (biaya kehidupan), hak waris, dan lain sebagainya, Karena perkawinan Pemohon dengan Drs. Moerdiono belum tercatat, maka Negara belum dapat melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebur. Meskipun Pemohon menuntut hak anak seperti nafkah, waris, dan diakui sah oleh negara sebagai Drs. Murdiono melalui pengadilan perdata tuntutan pemohon tidak akan dilayani, karena hubungan hukum pemohon dan Drs. Moerdiono belum diakui negara.
Ibarat seseorang memiliki kendaraan roda empat, tapi tidak ada surat-surat (BPKB dan STNK)-mobil tersebut bisa saja dipakai oleh pemiliknya sepanjang tidak bermasalah, tapi begitu melanggar lampu merah, tabrakan, menyerempet, melanggar marka jalan, dan sebagainya akan mengundang masalah dan menjadi pemilik kendaraan amat repot, begitu juga bila mobil itu dicuri orang kemudian lapor polisi, polisi tidak akan menggubris atau bahkan dianggap mobil curian bila diminta tunjukan BPKB-nya bahwa benar mobil itu milik pelapor, mobil tersebut tidak akan laku dijual karena tidak ada bukti kepemilikan, dan seterusnya.
Demikian mudah-mudahan tanggapan kami ini bermanfaat.
* Tanggapan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Anak Luar Nikah.
 ** Hakim Agung periode 2003 sampai dengan sekarang.
Dikutip dari : Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXVII No. 317 April 2012  yang diterbitkan oleh IkatanHakim Indonesia
 

Bacup Windows Dengan Acronis True Image

bacup windows menggunakan hiren bacup tools, mungkin bagi admin IT sudah tidak asing lagi dengan software yang bernama Hiren's.manfaat dari software ini sangat banyak sekali, bisa untuk bacup windows,memparti hardisk dan lain sebagainya.namun untuk sahabat semua yang malas menunggu lam jikalau komputer terkena virus ataupun windows yang corup jangan khawatir dengan cd hiren ini anda bisa membacup windows anda ke tipe files yang berekstensi .tib, cara buatnya sangat gampang anda tinggal beli cd hirens lalu masukin cd hirens ke cdroom pc atau notebook anda f12 atau masuk ke bios bc anda seting first boot ke cd room lalu tekan f10 maka bios akan menyimpan semua setingan boot pertama atau first boot ke cd rrom.tunggu samapai ada pilihan boot from hardisk dan boot crom cd anda pilih boot from cd nanti akan ada beberapa menu pilih bacup tools kemudian pilih tools acronis true image kemudian ikuti step by step pada program tersebut.setelah ini tersimpan maka suatu saat anda terpaksa harus menginstal windows anda yang tadinya memakan waktu 1 jam lebih sedangkan dengan recovery ini hanya memerlukan waktu 10 menitan , ini waktu yang sangat jauh bedanya kan?.
semoga tulisan ini ini bisa bermanfaat.

Variasi Tampilan Buku Tamu CBOX

Cbox merupakan situs yang melayani buku tamu gratis (semoga selamanya gratis . !!!). Mungkin bagi sebagian peblogger belum mengetahui bahwa Cbox memberikan pilihan untuk menampilkan buku tamu karena kalau kita lihat hampir sebagian besar buku tamu dari Cbox tampil secara default pada sidebar atau buku tamu tersembunyi disisi kanan blog.
Sebenarnya jika kita teliti ketika akan menyalin kode buku tamu pada Cbox, terdapat 4 pilihan yaitu :
  1. Inline (Default)
  2. Popup Link
  3. Floating Button
  4. Diferred Load.
Anda bisa memilih dari keempat pilihan diatas agar tampilan buku tamu tidak melulu tampil seperti yang biasa anda lihat.
Bagi anda yang belum memiliki buku tamu dari Cbox silahkan buka link ini   kemudian lakukan Registrasi.
Bagi anda yang telah memiliki akun pada Cbox dan ingin menampilkan dalam variasi yang disediakan oleh Cbox.
  1. Login pada Cbox
  2. Klik menu Publish yang terdapat dibagian atas.
  3. Pilih Variasi tampilan pada step 2 :Choose a variation
  4. Coppy kode yang tersedia kemudian masukan ke blog anda.
Cara memasukan buku tamu pada blog
  1. Masuk ke Blogger
  2. Tata Letak
  3. Tambah Gadget
  4. HTML/Javascript
  5. Paste kode buku tamu yang di copy tadi pada kolom yang tersedia.
  6. Simpan
Jika anda mau, variasi tampilan buku tamu dari Cbox juga dapat anda ganti dengan widget lain yang ingin anda tampilkan dengan cara mengganti kode buku tamunya dengan widget yang ingin anda tampilkan. Selamat mencoba, semoga bermanfaat....!!!
sumber : epg-studio.blogspot.com

Cara Buat Aplikasi Portable

Aplikasi portabel menjadi solusi praktis buat kamu yang sering menggunakan PC, karena tak perlu lagi membawa notebook ke mana-mana. Cukup tenteng saja dokumen penting dan bawa program yang biasa dipakai. Semuanya dapat disimpan di dalam USB flash drive atau hard disk portabel.
Ketika sampai di tempat tujuan, entah itu kantor, tempat presentasi, atau warnet, kamu tak perlu risau jika komputer yang akan digunakan tak memiliki software yang dibutuhkan. Tinggal colok portable drive, maka segala urusan jadi lancar. Aplikasi jenis ini pun tak menyedot ruang hard disk karena ukurannya yang mungil.

Masalahnya, ada kalanya aplikasi portabel yang kamu butuhkan tak tersedia di jagat maya. Jika kondisinya seperti ini, kamu bisa mengubahnya menjadi versi “tenteng” secara mandiri.

Mudah dengan Portable Application Creator
Banyak cara untuk membuat aplikasi portabel sendiri. Salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi Portable Application Creator – 0.972 Beta (dari www.jonnyfartypants.com atau unduh langsung di http://www.megaupload.com/?d=FDYXE8SP).
Aplikasi ini dapat membantu kamu untuk menginstal sebuah aplikasi ke dalam USB flash disk dan menjadikannya portabel alias dapat digunakan di komputer mana saja tanpa perlu diinstal lagi. Begini caranya:
1. Unduh dulu file tersebut, lalu ekstrak ke hard disk. Selanjutnya, pastikan flash disk yang dipakai untuk instalasi aplikasi sudah tercolok ke port USB di PC. Lalu buka folder hasil ekstraksi tadi.

2. Klik-dobel file “PAC Compiler.exe” hingga boks dialog “PAC Compiler” muncul. Aplikasi ini akan mencari aplikasi AutoIt.exe di hard disk. Jika tidak ada, aplikasi akan menawarkan diri untuk mengunduhnya dari internet. Klik [Yes]. Tunggui hingga aplikasi terunduh seluruhnya. Jika sudah, klik [Done].

3. File “PAC Compiler.exe” akan berubah menjadi “Portable App Creator.exe”. Klik dobel file tersebut. Pada boks dialog “Portable App Creator”, pilih drive flash disk Anda di “Portable device located at drive”.

4. Klik [Next]. Klik [Browse...], lalu cari file installer dari software yang akan dijadikan portabel. Klik file installer berekstensi .exe, lalu pilih [Open]. Di sini, PCplus menggunakan file installer aplikasi CC Cleaner. Klik [Next].


5. Sekarang kamu bakal dihadapkan pada wizard instalasi. Klik [Take 1st Shot]. Jika proses tuntas, klik [Install Applications]. Di proses ini, aplikasi yang akan dijadikan portabel akan diinstal.


6. Pastikan kamu memilih direktori flash drive  sebagai “Destination Folder” saat penginstalan. Jika tidak, aplikasi tak akan terinstal ke flash drive. Ikuti proses instalasi hingga tuntas. Tutup wizard penginstalan, lalu kembali ke wizard di “Portable App Creator”.


7. Klik [Get Shortcut Info]. Tentukan file aplikasi yang telah terinstal di flash drive pada kotak “Get the location of application to run” dengan mengklik [Browse] > [Open]. Tentukan lokasi shortcut aplikasi tersebut di “Get the location for the launcher”. Klik [Next]. Klik [Open/Close] untuk mengetes aplikasi. Jika berhasil berjalan, tutup jendela aplikasi.


8. Klik [Take 2nd Shot], dilanjutkan dengan [Process Shots]. Jika sudah selesai, klik tombol [Next]. Tunggu lagi hingga muncul tombol [Done]. Klik tombol tersebut. Kini aplikasi telah sukses terinstal di flash drive dan bisa dipakai kapan saja dan di komputer (Windows) mana saja.

Memanfaatkan Universal Extractor & WinRAR

Selain cara di atas, kamu juga bisa menggunakan software Universal Extractor (yang bisa diunduh dari http://legroom.net/software/uniextract#download dengan ukuran file 4,98MB) dan software kompresi WinRAR (versi trial-nya bisa diunduh dari www.rarlab.com). Aplikasi yang hendak dijadikan portabel harus berupa installer file, berekstensi EXE, bukan program yang telah diinstal ke PC atau format lain. Mari kita mulai.

1. Unduh dan instal Universal Extractor dan WinRAR ke PC. Buka Windows Explorer. Siapkan installer program yang hendak dijadikan aplikasi portabel.
2. Simpan dalam folder tersendiri supaya mudah. Sebagai contoh, PCplus menggunakan installer file Mozilla Firefox. Klik-kanan file installer tersebut, lalu pilih [UniExtract to Subdir].
3. Tunggu beberapa saat hingga proses ekstraksi, yang ditunjukkan dengan munculnya boks Command Prompt.
4. Jika sebelumnya muncul boks konfirmasi berisi pilihan mode ekstraksi, pilih opsi paling atas, lalu klik [OK]. Hasil setelah proses ekstraksi adalah sebuah folder dengan nama yang sama dengan file installer.
5. Buka folder hasil ekstraksi dengan mengklik-dobelnya. Jika banyak berisi pilihan folder, carilah folder yang berisi file aplikasi berekstensi EXE.
6. Pada Mozilla Firefox, file aplikasi tersebut bernama “firefox.exe” dan berada pada folder “nonlocalized”. Seleksi semua isi folder tersebut dengan menekan [Ctrl] + [A], lalu klik-kanan mouse dan pilih [Add to archive…] untuk mengompresi data via WinRAR.
7. Pada boks WinRAR yang tampil, isikan nama file aplikasi portabel pada “Archive name”. Klik [Create SFX archive]. Pada menu “Compression method”, pilih [Best]. Selanjutnya, klik [Advanced] dilanjutkan dengan mengklik tombol [SFX Options…].
8. Pada tab “General”, isikan boks isian “Run after extraction” dengan nama file aplikasi berekstensi EXE yang Anda temukan di Langkah 3. Untuk Firefox di sini, PCplus mengisinya dengan firefox.exe.
9. Klik tab [Modes], lalu pilih [Unpack to temporary folder]. Klik [Hide all] pada “Silent mode”, dan [Overwrite all files] pada “Overwrite mode”. Klik [OK], dan klik [OK] lagi pada boks dialog Archive name and parameter. Tunggu beberapa saat hingga proses kompresi selesai.
10. Kini di folder yang kamu kelola akan muncul file baru berekstensi EXE dengan nama yang sesuai dengan yang telah dimasukkan pada Langkah 4.
11. Nah, aplikasi kamu kini telah menjadi portabel. Tinggal memasukkan file EXE tersebut ke dalam flash drive dan menjalankannya langsung di komputer mana saja, dengan mengklik-dobel file aplikasi portabel tersebut.

Sumber: totto-apa-adanya.blogspot.com

Tutorial Input Laporan SMS Gateway

Assalamu`alaikum wr. wb.

Bagi temen-temen yang merasa kesulitan ketika akan menginput laporan pada portal sms gateway mahkamah agung yang memang tidak ada menunya, dan hanya bisa dilakukan melalui cara sms dengan cara lama, maka berikut ini ada beberapa trik yang bisa temen-temen lakukan untuk menginput laporan terutama Prodeo dan Bantuan Hukum.


Baiklah, berikut ini trik-triknya agar kita bisa mengisi laporan Prodeo dan Bantuan Hukum melalui portal www.sms.mahkamahagung.go.id

1. Silahkan login dengan user ID dan pasword masing-masing satker
2. Setelah login silahkan klik menu Sidang keliling => Laporan Bulanan. Dan perhatikan URL yang muncul pada addres bar.

3. Silahkan ganti sidang keliling menjadi prodeo

4. Maka akan terbuka kotak dialog untuk menginput laporan prodeo kita. Silahkan klik tanda + (Tambah). Dan inputlah laporan prodeo sesuai bulan yang akan diinput, selanjutnya klik Simpan.
5. Begitu juga untuk input laporan pada menu Bantuan Hukum silahkan ganti sidangkeliling atau prodeo dengan bantuanhukum. Ingat huruf kecil semua dan tanpa spasi. Letak menunya juga pada menu Sidang keliling, Laporan Pengadilan. (mainreport/laporanpengadilan/sidangkeliling)

6. Selesai

demikianlah sedikit cara agar kita bisa input laporan sms gateway pada menu Prodeo maupun Bantuan Hukum pada portal SMS Gateway Mahkamah Agung.

wassalam
semoga bermanfaat
 
sumber : ruumit.blogspot.com

Support Online

Pengikut Blog ini?